Salam hangat dari kami, CaBaca Trends.
Tulisan kali ini akan membahas tentang bisnis online.
Kami pikir semua orang tahu tentang bisnis online itu seperti apa. Hanya mereka yang tidak ingin berurusan dengan teknologi saja yang kurang akan pengetahuan bisnis online.
Tapi kami tidak akan membahas tentang pribadi mereka melainkan tentang kenapa semua bisnis online selalu dikaitkan dengan hal negatif seperti money game.
Sebenarnya dalam bisnis ada yang dimaksud dengan MLM (Multi Level Marketing) dan disinilah semua hal negatif bermula.
Tapi, perlu Anda tahu bahwa tidak semua MLM itu haram.
Majelis Ulama Indonesia mengatakan bahwa MLM tidak bisa disama ratakan semua haramnya.
MLM itu sebagai salah satu penjualan langsung pada umumnya namun yang didalam bisnis itu yang membuatnya bisa haram.
Seperti, adanya skema money game, ponzi (modus investasi palsu) dan sistem piramida yang bisa berdampak merugikan pada anggotanya.
Dilain sisi, ada juga bisnis MLM yang telah mendapat sertifikat halal oleh badan Dewan Syariah Nasional MUI. Seperti, PT Herba Penawar Al Wahida Indonesia, PT Singa Langir Jaya, PT Nusantara Sukses Selalu, PT K-Link Nusantara, PT UFO BKB Syariah, PT Momen Global Internasional, dan yang umum dikalangan masyarakat menengah kebawah yaitu PT Veritra Sentosa Internasional atau PayTren dan masih ada bisnis lainnya.
Syarat Bisnis MLM (Halal)
Sesuai dengan fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 yang disahkan pada tanggal 25 Juli 2009.
Sesuai dengan fatwa tersebut, anggota DSN MUI, Dr. H. Moch. Bukhori Muslim, Lc., M.A
Menerangkan syarat-syarat bagi MLM yang diperbolehkan (halal)
Ketentuan Umum
- Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut.
- Barang adalah setiap benda berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat dimiliki, diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
- Produk jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau pelayanan untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
- Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dan atau produk jasa dengan sistem penjualan langsung yang terdaftar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Konsumen adalah pihak pemakai barang dan atau jasa, dan tidak untuk diperdagangkan.
- Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan yang besaran maupun bentuknya diperhitungkan berdasarkan prestasi kerja nyata, yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang dan atau produk jasa.
- Bonus adalah tambahan imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra usaha atas penjualan, karena berhasil melampaui target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan.
- Ighra’ adalah daya tari luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya demi melakukan hal-hal atau transaksi dalam rangka mempereroleh bonus atau komisi yang dijanjikan.
- Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Excessive mark-up adalah batas marjin laba yang berlebihan yang dikaitkan dengan hal-hal lain di luar biaya.
- Member get member adalah strategi perekrutan keanggotaan baru PLB yang dilakukan oleh anggota yang telah terdaftar sebelumnya.
- Mitra usaha/stockist adalah pengecer/retailer yang menjual/memasarkan produk-produk penjualan langsung
Ketentuan Hukum
- Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa.
- Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
- Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
- Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
- Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS (Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah)
- Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan.
- Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
- Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra'.
- Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
- Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain.
- Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
- Tidak melakukan kegiatan money game.
Kenapa MLM Haram?
Kenapa MLM bisa haram? Apa yang menyebabkannya haram?
Sesuai dengan Musyawarah Nasional Alim Ulama, Nahdatul Ulama. Menegaskan bahwa bisnis multi level marketing itu haram.
Hal ini berlaku untuk MLM dengan skema piramida, matahari atau ponzi. Seperti yang dijelaskan oleh Ketua Pengurus Besar NU Said Aqil Siroj
"bisnis MLM sama halnya dengan money game yang mengandung unsur manipulasi dan tidak transparan, ada pihak yang dirugikan, mengandung kezaliman dan syaratnya menyalahi prinsip akad Islam, serta transaksinya berupa bonus bukan uang. Tapi kalau memenuhi syarat yang normatif, yaitu transparan, mendapatkan bonus selain barang, maka itu baru dihalalkan"
Karena sistem dari bisnis ini menyalahi aturan syariat ditambah dengan adanya keadaan yang terselubung yang dapar menyebabkan adanya korban bisnis ini.
Ketentuan Haramnya MLM
- Adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk yang menjadi syarat pula untuk mengikuti kegiatan bisnisnya serta dalam pencarian mitra. Dari pembelian barang itu akan menghasilkan bonus atau komisi.
- Adanya ketergantungan pada setoran dari member baru untuk survive dan untuk menguntungkan member lama.
- Rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lain berdasarkan dari kegiatan tertentu.
- Produk yang diperdagangkan bisa didapatkan secara gratis atau lebih murah atau dalam kasus lain manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan.
- Dalam bisnis MLM Piramida dan Matahari bonus merekrut anggota jauh lebih besar dibandingkan dengan bonus dari manfaat produk itu sendiri.
Sama halnya dengan skema ponzi atau gali lubang tutup lubang (modus investasi palsu) seperti menjual barang namun barang tidak ada atau membeli barang namun barangnya tidak ada (tidak jelas asalnya) pemain traffic saham/uang elektronik.
Jelaskan kenapa MLM itu haram, agar supaya Anda bisa terhindar dari penipuan bisnis dan tidak merugikan Anda.
Ketika Anda menelusuri tentang hukum islam tentang MLM itu haram atau halal. Anda hanya akan menemukan fatwa DSN MUI dan NU tidak ada hal lain lagi. Walau kedua bela pihak berbeda pendapat pada pandangan perspektif saja diakibatkan zaman yang modern ini.
Menetapkan fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 yang disahkan pada tanggal 25 Juli 2009.
Sekarang, bagaimana Anda harus cerdas dan cermat menentukan hukum halal dan haramnya bisnis tersebut sebelum tergabung didalam bisnis.
Inilah yang dapat kami bagikan dalam tulisan ini, tentang halal dan haramnya sistem bisnis MLM.
Jika Anda menyukai tulisan ini silahkan Anda bagikan ke sosial media dan jika Anda memiliki tanggapan tentang tulisan ini silahkan kirim di kolom komentar.
Salam hangat dari kami, sekian dan terima kasih.